Fenomena Aplikasi Transportasi Digital

Go Jek,Uber dan Grab Car adalah beberapa deretan aplikaksi digital menyediakan layanan jasa transportasi. berbica tentang apliasi digital merupakan sebuah keharusan yang mestinya dimiliki setiap penyedia jasa layanan publik untuk merespon tantangan zaman yang dimana manusia sudah serba menggunakan teknologi.
Regulasi tentang jasa layanan publik baik yang dikelola oleh pemerintah atau swasta sudah harus dibuatkan sejak dulu, hal itu jelas untuk mengatur dan membuat para pengguna layanan tersebut terlindungi dan merasa aman dari segala bentuk kriminal serta mampu menjadi salah satu penghasil pajak untuk negara.

polemik yang terjadi di Jakarta dan beberapa daerah sebelumnya, dimana keberadaan layanan aplikasi transportasi digital yang berhasil mengambil hati masyarakat karena terbukti sangat membantu lebih efisien dan murah ketimbang tranportasi konvensional, hal itu ternyata tidak bisa diterima oleh para penyedia jasa transportasi yang konvesional.
Masalah itu telah mengakibatkan terjadinya pergesekan antara penyedia layanan transportasi yang menggunakan aplikasi digital dan penyedia layanan transportasi konvesional. pergesekan itu sudah terjadi dibeberapa daerah, bahkan sudah berjatuhan korban jiwa.
melihat itu kita tidak bisa serta merta menyalahkan tindakan para pendemo yang berujung anarkis, tapi kita juga harus melihat beberapa sisi sebab dan efeknya, yang pertama tentunya masalah regulasi tranformasi digital. sebagaimana yang kita ketahui para penyedia layanan digital itu tetap menggunakan armada transportasi seperti mobil dan motor untuk mengatar penggunanya, sehingga yang dikatakan digital hanya transksinya bukan pada teknis perpindahan pengguna dari satu tempat ke tempat lain, maka dari itu regulasi pajak dan regulsi izin trayek haru tetap di kenakan kepada penyedia apliksi jasa layanan tranformasi digital.
jadi wajar saja ketika para penyedia jasa transportasi yang masih menggunakan metode konvensional untuk transaksinya (cara pelanggan memesan) merasakan ketidak adilan dari pemerintah, mereka dikenakan pajak dan izin trayek sedangkan yang digital tidak. seharusnya para penyedia layanan digital baik itu transportasi dan lainnya harus menggandeng para penyedia jasa layanan transportasi yang konvensional sebagai armada mereka, bukan malah armada-armada liar yang tidak memiliki izin.
jadi wajar saja jika mereka para penyedia layanan aplikasi digital mematok harga yang murah untuk penggunanya. ini kemudian memicu persaingan bisnis yang tidak sehat, para supir angkutan umum dan taxi konvensional kehilangan pelangganya.
dari aspek keamanan dan keselamatan pengguna juga harusnya dipikirkn oleh pemerintah sehingga regulasi untuk itu segera dibuatkan. jadi kemarahan para supir armada jasa pelayanan transportasi yang terjadi dibeberapa daerah dan yang baru-baru ini di jakarta juga akibat pemerintah yang tidak tegas terhadap penyedia jasa layanan transportasi digital yang ilegal itu. yah ilegal bukan karena aplikasinya tetapi ilegal karena armadanya tidak memiliki izin.
melihat konsumen atau para pengguna jasa transportasi umum sangat meminati adanya aplikasi layanan transportasi digital maka harusnya para penyedia jasa transportasi umum yang konvesnsional harus segera beradaptasi, maksudnya mereka juga harus segara menyediakan aplikasi digital sebagai salah satu layanan aplikasi yang disiapkan untuk konsumen atau penggunanya dalam memesan jasa layanan transportasinya.
#LK