Go Jek,Uber dan Grab Car adalah beberapa deretan aplikaksi digital
menyediakan layanan jasa transportasi. berbica tentang apliasi digital
merupakan sebuah keharusan yang mestinya dimiliki setiap penyedia jasa
layanan publik untuk merespon tantangan zaman yang dimana manusia sudah
serba menggunakan teknologi.
Regulasi tentang jasa layanan publik baik yang dikelola oleh
pemerintah atau swasta sudah harus dibuatkan sejak dulu, hal itu jelas
untuk mengatur dan membuat para pengguna layanan tersebut terlindungi
dan merasa aman dari segala bentuk kriminal serta mampu menjadi salah
satu penghasil pajak untuk negara.
polemik yang terjadi di Jakarta dan beberapa daerah sebelumnya,
dimana keberadaan layanan aplikasi transportasi digital yang berhasil
mengambil hati masyarakat karena terbukti sangat membantu lebih efisien
dan murah ketimbang tranportasi konvensional, hal itu ternyata tidak
bisa diterima oleh para penyedia jasa transportasi yang konvesional.
Masalah itu telah mengakibatkan terjadinya pergesekan antara penyedia
layanan transportasi yang menggunakan aplikasi digital dan penyedia
layanan transportasi konvesional. pergesekan itu sudah terjadi
dibeberapa daerah, bahkan sudah berjatuhan korban jiwa.
melihat itu kita tidak bisa serta merta menyalahkan tindakan para
pendemo yang berujung anarkis, tapi kita juga harus melihat beberapa
sisi sebab dan efeknya, yang pertama tentunya masalah regulasi
tranformasi digital. sebagaimana yang kita ketahui para penyedia layanan
digital itu tetap menggunakan armada transportasi seperti mobil dan
motor untuk mengatar penggunanya, sehingga yang dikatakan digital hanya
transksinya bukan pada teknis perpindahan pengguna dari satu tempat ke
tempat lain, maka dari itu regulasi pajak dan regulsi izin trayek haru
tetap di kenakan kepada penyedia apliksi jasa layanan tranformasi
digital.
jadi wajar saja ketika para penyedia jasa transportasi yang masih
menggunakan metode konvensional untuk transaksinya (cara pelanggan
memesan) merasakan ketidak adilan dari pemerintah, mereka dikenakan
pajak dan izin trayek sedangkan yang digital tidak. seharusnya para
penyedia layanan digital baik itu transportasi dan lainnya harus
menggandeng para penyedia jasa layanan transportasi yang konvensional
sebagai armada mereka, bukan malah armada-armada liar yang tidak
memiliki izin.
jadi wajar saja jika mereka para penyedia layanan aplikasi digital
mematok harga yang murah untuk penggunanya. ini kemudian memicu
persaingan bisnis yang tidak sehat, para supir angkutan umum dan taxi
konvensional kehilangan pelangganya.
dari aspek keamanan dan keselamatan pengguna juga harusnya dipikirkn
oleh pemerintah sehingga regulasi untuk itu segera dibuatkan. jadi
kemarahan para supir armada jasa pelayanan transportasi yang terjadi
dibeberapa daerah dan yang baru-baru ini di jakarta juga akibat
pemerintah yang tidak tegas terhadap penyedia jasa layanan transportasi
digital yang ilegal itu. yah ilegal bukan karena aplikasinya tetapi
ilegal karena armadanya tidak memiliki izin.
melihat konsumen atau para pengguna jasa transportasi umum sangat
meminati adanya aplikasi layanan transportasi digital maka harusnya para
penyedia jasa transportasi umum yang konvesnsional harus segera
beradaptasi, maksudnya mereka juga harus segara menyediakan aplikasi
digital sebagai salah satu layanan aplikasi yang disiapkan untuk
konsumen atau penggunanya dalam memesan jasa layanan transportasinya.
#LK